RUBRIK.ID,PAREPARE- Potensi pendapatan dari pajak restoran di bulan mei tri wulan ke dua Tahun 2022 telah mencapai Rp 9 miliar atau jika dipresentasikan sebesar 25,01 persen.
Untuk mengoptimalisasikan pendapatan pembayaran penunggakan pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) akan menggenjot penagihan tunggakan pajak restoran.
Bidang Penagihan bekerjasama dengan Bidang Pendapatan akan segera melakukan penagihan tunggakan pada masa pajak berjalan kepada wajib pajak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penagihan Badan Keuangan Daerah Parepare, Rahmat yang ditemui di ruangannya, Jumat (13/5/2022).
“Untuk penagihan kami melakukan penagihan yang sifatnya diutamakan pada tagihan pada masa pajak berjalan. Itu yang menjadi prioritasnya kita, tapi tidak mengenyampikan yang namanya optimalisasi penagihan piutang atau tunggakan pajak Dan terkait hal ini minggu depan insya allah kami sudah lakukan penjadwalan, melakukan hal tersebut yakni penagihan piutang yang kami bagi persektor pajak, yang insya allah kami laksanakan dulu. Kemungkinan kami jadwalkan tunggakan piutang dari pajak restoran itu yang kami priorotaskan dulu,”terang Rahmat.
Rahmat juga menyebutkan, masih ada beberapa wajib pajak yang memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran sejak tahun 2021. Beberpaa wajib pajak tersebut telah disurati untuk dilakukan peneguran tertulis.
“Ada beberapa wajib pajak yang kami surati sudah dalam bentuk surat penyampaian surat tunggakan teguran ketiga. Ketiga itu sudah terakhir, jadi nanti tindak lanjutnya itu kami sudah tembuskan berkoordinasi instansi penegakan perda. Seperti halnya pelibatan Satpol PP, Inspektorat, itu yang kami nanti melakukan meminta pendampingan. jika tidak memenuhi panggilan tersebut, pastinya kami ada sanksi,”jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Untuk sanksi administrasi sudah dikenakan, sebagaimana aturan tunggakan jika lewat masa pajak, yang dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2 persen per bulan.
“Jadi sebagaimana aturannya , ada tunggakan jika lewat masa pajaknya, kalau restoran menyangkut masa pajak bulanan. Jadi sesuai aturan itu 2 persen per bulan. Jadi untuk sanksi-sanksi selanjutnya pastinya berjalan nanti kami minta pendapat dan koordinasi dengan instansi pemerintah yang terkait,”pungkasnya.
(rubrik1)