Resmi! Per 18 April 2020 Ponsel BM di Blokir, Sudahkah Cek Imei

RUBRIK.ID - Pemerintah RI melalui Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag resmi memblokir ponsel black market (BM) yang beredar di Indonesia pada Sabtu (18/4/2020).\n\nPemblokiran dilakukan dengan pemindaian nomor IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.\n\nKebijakan ini dilakukan untuk mengamankan potensi pemasukan pajak yang dapat masuk ke kas negara.\n\nSebab, berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019, setiap tahun pemerintah diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, dengan masuknya sekitar 11 juta ponsel BM.\n\nLalu, bagaimana cara mengetahui apakah ponsel kita resmi atau terdaftar nomor IMEI-nya? Berikut beberapa penjelasannya:\n\nCara mengecek nomor IMEI\n\nInternational Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.\n\nNomor IMEI ini membedakan setiap ponsel dengan unit lainnya.\n\nBerikut beberapa cara mengecek nomor IMEI:\n
- \n \t
- Nomor IMEI iPhone dan iPad tertera langsung di punggung perangkat. \n \t
- Sedangkan di ponsel Android, nomor IMEI bisa dilihat lewat menu "Setting", lalu pilih menu "About Phone". \n \t
- Cara lainnya adalah dengan menekan angka *#06# di menu ponsel. \n \t
- Cara lainnya dengan melihat kotak penjualan ponsel, biasanya ada label nomor IMEI. \n