Bisnis Miral Dilegalkan, Begini Reaksi Ustaz Abdul Somad
Peraturan presiden nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur soal investasi minuman beralkohol alias minuman keras (miras) menuai pro dan kontra dalam kehidupan masyarakat.

RUBRIK.ID - Berita Nasional yang dikutip RUBRIK.ID tentang UAS menentang peraturan presiden nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan presiden nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur soal investasi minuman beralkohol alias minuman keras (miras) menuai pro dan kontra dalam kehidupan masyarakat.
Ulama kondang Ustaz Abdul Somad atau biasa disapa UAS ikut berkomentar dan menentang peraturan tersebut.
UAS mengutip salah satu surat di Alquran yang menyatakan adanya larangan minum-minuman keras.
Yakni Surat Al-Maidah ayat 90, begini bunyinya:
Hai-orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kau mendapat keberuntungan,"
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, pada lampiran III bidang Usaha Miras tertulis di dalamnya.
Pemerintah mengatur syarat untuk usaha minuman beralkohol dengan bisa dilakukan untuk penanaman modal baru.
Tapi tunggu dulu, hanya saja, penanaman modal ini cuma bisa dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. (*)
Artikel ini telah tayang di viva.co.id dengan judul 'Reaksi UAS saat Tahu Bisnis Miras Dilegalkan' https://www.viva.co.id/berita/nasional/1352402-reaksi-uas-saat-tahu-bisnis-miras-dilegalkan?page=3&utm_medium=page-3