PAREPARE,RUBRIK.ID–Satuan Reserse Kriminal Polres Barru,Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penyelundupan BBM bersubsidi.Dalam pengungkapan ini, 4 orang tersangka pelaku telah diamankan. Pengungkapan kasus ini tentunya membuat warga khususnya pengemudi truk truk logistik yang kerap dirugikan merasa lega.
Dalam aksinya, para pelaku mengumpulkan solar subsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Barru untuk kemudian diselundupkan ke wilayah Luwu Timur dan Kolaka.Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 2.335 liter solar subsidi, dua unit mobil truk, puluhan jerigen dan drum, serta dua unit mesin pompa lengkap dengan selangnya.
Kanit Reskrim Polres Barru, IPDA M Fauzi , mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas keluhan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Ini atensi Bapak Kapolres. Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan dan penindakan bersama tim gabungan dan kami akhirnya bisa mengamankan truk yang telah dimodifikasi di daerah Siawung” ujar IPDA M Fauzi, pada Selasa (5/8/2025) kemarin.
Salah seorang pengemudi truk logistik mengapresiasi pengungkapan kasus ini karena penyalah gunaan BBM solar subsidi membuat mereka kerap harus mengantri karena terjadi kelangkaan di sejumlah SPBU .
“Kami para supir mengapresiasi kinerja kepolisian khususnya dari polres Barru yang telah mengungkap kasus ini.Semoga polisi dari daerah lain juga bisa melakukan hal yang sama,”ujar Roni,supir logistik asal Makassar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.





