PAREPARE,RUBRIK.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya pada Kamis (12/12/2024).Kegiatan yang dipimpin Kajari Abdillah ini dihadiri sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait.
Sepanjang tahun 2024, Kejari Parepare telah melakukan tiga kali kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba.
“Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 796,2549 gram sabu-sabu, 555,04 gram ganja, dan 1.658 pil ekstasi,” ujar Abdillah.
Abdillah menekankan keprihatinannya terhadap peredaran narkoba yang telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat.Ia mengajak para pemangku kepentingan di pelabuhan untuk bersinergi mencegah masuknya barang ilegal, terutama menjelang musim mudik Natal dan Tahun Baru.
Menurutnya, pemusnahan kali ini tercatat 52 perkara yang dimusnahkan, termasuk kasus penyalahgunaan narkoba, pelanggaran UU kesehatan, dan pencabulan.
“Sampel barang bukti yang dimusnahkan meliputi 600 gram ganja, 266 gram narkotika, dan 8 butir ekstasi,” ungkapnya.
Abdillah menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan sekadar tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat.
“Kita harus melek mata dan waspada terhadap peredaran narkoba di Parepare,” tegas Kajari Abdillah sembari mengajak masyarakat untuk terus melakukan pencegahan dan monitoring yang terencana.
Sementara, Sekda Muh. Husni Syam mengapresiasi transparansi penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan.