RUBRIK. ID, PAREPARE–Petugas Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Parepare, Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 16 ekor burung Cucak Ijo.
Satwa dilindungi ini ditemukan disimpan dalam keranjang ikan di salah satu dek kapal saat operasi rutin petugas SKP terhadap kapal penumpang yang tiba di dermaga pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Jumat (21/10/2022).
Kepala SKP Kelas I Parepare , A Azhar menyebut penyitaan dilakukan karena belasan ekor satwa liar jenis cucak ijo (chloropsis sonnerati jardine & selby) tersebut, tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina serta tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asalnya.
Selain melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, kata Azhar, upaya pemasukan satwa liar tersebut juga telah melanggar UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi sumber Daya Alam.
“Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019, setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina, dan dalam UU tersebut juga telah diamanatkan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL)”, tegas Azhar.
Azhar menjelaskan karena tidak ada yang mengakui kepemilikan satwa-satwa endemik pula Kalimantan tersebut, maka pihaknya langsung akan mengembalikannya ke daerah asal .
“Burung tersebut akan dikembalikan untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya yaitu Nunukan, Kalimantan Utara, ” tutupnya.
(khiar/rubrik1)