RUBRIK. ID, PAREPARE–A(18) dan R(21), Suporter PSM Fans resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan.
Keduanya diketahui merupakan pemilik ketapel dan belasan anak panah yang ditemukan polisi di jalan Lingkar, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung yang menjadi lokasi bentrokan.
“Keduanya terbukti menjadi pemilik ketapel dan anak panah, ” beber Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Hasdin saat menggelar pres rilis di Kantor Polres Parepare, Kamis(9/6/2022).
Hasdin membeberkan berdasarkan kronologis kejadian kelompok Suporter curva sud mattoanging(CSM ) dihadang oleh PSM Fans saat hendak pulang ke Makassar.
“Suporter CSM ini pulang setelah makan malam di rumah salah seorang temannya, namun dihadang oleh suporter PSM Fans , saat kejadian itulah R menodongkan ketapel ke arah suporter CSM, seorang suporter yang hendak berbalik arah bannya slip, karena ditodong, kemudian dia tinggalkan saja motornya, langsung lari, namun tidak cukup 50 meter lari, balik lagi dan melihat sepeda motornya sudah dibakar, “jelasnya.
Hasdin menyebut 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka bisa menjadi kunci pelaku pembakaran sepeda motor jenis N-Max tersebut.
” Dari 2 orang inilah kita harapkan bisa menemukan pelaku pembakaran sepeda motor, apakah mereka tanggung sendiri atau menyebut pelaku lain, “terangnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(rubrik1)