RUBRIK.ID,PAREPARE–PT PLN (Persero) UPDK Bakaru bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika) Kota Parepare melalui Radio Peduli melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat mengenai bahaya listrik.
Hal ini dilakukan untuk mendukung keberlanjutan dan keandalan pasokan aliran listrik khususnya di Kota Parepare.
Edukasi bahaya listrik ini bertujuan untuk meminimalkan angka kecelakaan pada masyarakat umum yang diakibatkan oleh hubungan aliran listrik dari jaringan PLN.
PT PLN UPDK Bakaru yang dalam proses bisnisnya bertanggung jawab dalam produksi dari pembangkit listrik, PT PLN (Persero) ULTG Parepare dengan proses bisnis yang bertanggung jawab terhadap sistem transmisi tegangan tinggi yang biasa di kenal dengan kata SUTET atau SUTT serta PT PLN (Persero) UP3 Parepare dengan proses bisnis yang bertanggung jawab kepada tegangan menengah 20 kV hingga sampai ke pelanggan.
“Sosialisasi dan edukasi telah kami lakukan secara langsung ke masyarakat di tiap kelurahan yang ada di kota parepare, tetapi tidak dipungkuri tidak semua masyarakat dapat terjangkau oleh sosialisasi kami sebelumnya dan melalui radio peduli ini merupakan salah satu sarana yang sangat bagus untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya listrik” ungkap Pj Laks K3L dan Kam PLN UP3 Parepare, Insan Sosiawan saat sosialisasi yang disiarkandi Radio Peduli , Senin (30/5/2022).
Pj Laks K3Ldan Kam PLN ULTG Parepare, Hajar Hardiyanti menambahkan apabila akan melakukan penebangan pohon yang berada dekat dengan jaringan listrik agar berkoordinasi dengan PLN setempat.
“Supaya tidak mengakibatkan putusnya jaringan dan rusaknya jaringan listrik yang berada di lokasi tersebut yang dapat berdampak luas ke pelanggan lain.” Ungkap Hajar Hardiyanti
Sementara Pj Laks K3L dan Kam UPDK Bakaru, I Dewa Made Bakti Pramana mengimbau kepada masyarakat Kota parepare apabila mengalami gangguan terkait kelistrikan dapat mengubungi kontak center PLN 123 ataupun melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat di unduh di appstore dan playstore.
“Dengan peduli bahaya listrik, tidak saja akan menyelamatkan jiwa orang lain, tetapi juga memberi kelancaran pasokan listrik bagi lingkungan sekitarnya, “tandanya.
Hal-hal yang harus dihindari agar kita aman dari bahaya listrik di antaranya:
1. Membangun rumah atau bangunan lainnya dalam jarak yang kurang dari 2,5 meter dari jaringan listrik khusus Jaringan Tegangan Menengah 20 KV dan 5 meter untuk dari jaringan listrik tegangan tinggi seperti tower 150kV (SUTT)
2. Mendirikan tiang antena TV, tiang telepon, parabola, pemancar alat telekomunikasi lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik.
3. Mengambil aliran listrik langsung dari jaringan listrik atau kabel saluran masuk pelayanan (sebelum KWH meter).
4. Bermain layang-layang, menerbangkan drone, melempar/menyentuhkan benda ke sekitar jaringan listrik.
5. Memasang reklame, spanduk, baliho yang dekat dengan jaringan listrik atau pada tiang listrik
6. Melakukan kegiatan pemasangan tenda/tratak, kanopi rumah, atau aktivitas lainnya yang menggunakan material penghantar listrik dekat jaringan listrik.
7. Memperbesar ukuran pembatas (MCB) diatas daya kontrak, termasuk mengganti/tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel dan bertujuan mempengaruhi pengukuran/putaran kWh Meter, melakukan bypass sambungan tidak melalui kWh meter serta melakukan penguluran instalasi (levering) atau sambungan yang keluar dari instalasi resmi tanpa prosedur dan izin dari PLN (Persero) adalah tindakan berbahaya yang dapat menyebabkan korsleting listrik, gangguan trafo, sehingga menimbulkan bahaya kebakaran, bahaya keselamatan bagi jiwa orang lain, dan menyalahi ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
(rubrik1)