RUBRIK. ID, PAREPARE–Stasiun Karantina Pertanian(SKP) Kelas I Parepare, Sulawesi Selatan melakukan karantina terhadap 323 ekor sapi dan 69 ekor kambing.
Karantina dilakukan di kandang milik SKP sebelum ternak tersebut dikirim ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara .
“Sesuai arahan Kepala Badan Karantina Pertanian di Jakarta, Karantina Pertanian Parepare bertugas ditempat pemasukan dan pengeluaran memastikan lalulintas ternak seperti sapi dan kambing yang dilalulintaskan tidak tertular penyakit,” jelas Kepala SKP Kelas I Parepare, Azhar, Sabtu (21/5/2022).
Azhar menjelaskan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat dilakukan dilakukan sebagai langkah antisipasi penyakit mulut dan kaki(PMK) yang merebak di sejumlah daerah.
“Sebelum ada PMK masa karantina hanya dilakukan selama 3 hari, namun sekarang kita memberlakukan masa karantina untuk memonitoring hewan selama 14 hari sebelum dilalulintaskan, ” terangnya.
Azhar mengatakan selain melakukan karantina, pemeriksaan fisik hingga pengambilan sampel darah juga dilakukan.
“Dan tentunya memiliki surat keterangan kesehatan hewan(SIHH) dari daerah asal, ” tegasnya.
Hingga saat ini kota Parepare pada khususnya dan Sulsel pada umumnya belum ditemukan kasus PMK.
“Namun tetap kita perketat sebagai langkah antisipasi, ” tutupnya.
(rubrik1)