RUBRIK.ID,PAREPARE–Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Parepare, Sulawesi Selatan memberlakukan masa karantina selama 14 hari bagi ternak yang akan dikirim Kota Parepare ke Kalimantan Timur.
Sesuai dengan instruksi dari Kepala Badan Karantina Pertanian di Jakarta , daerah yang sudah ditemukan kasus PMK dilarang mengeluarkan dan memasukkan hewan rentan PMK (sapi, kerbau, kambing, domba, babi) dan produk hewan turunannya. Sementara itu, daerah yang masih belum ada kasus, masih boleh melakukan lalu lintas dengan beberapa ketentuan.
“Penerapan masa karantina selama minimum 14 hari di area asal, sementara untuk hewan yang masuk ke wilayah kerja Karantina Pertanian Parepare, diwajibkan berasal dari daerah tanpa laporan PMK dan telah menjalani masa karantina di area asal, ” jelas Subkoordinator Pelayanan Operasional SKP Kelas I Parepare, Rian Hari Suharto , Senin(16/5/2022).
Rian menjelaskan sesuai dengan tugas dan fungsinya SKP Kelas I Parepare bertanggung jawab di tempat pemasukan-pengeluaran hewan ternak yang ditetapkan pemerintah pusat di antaranya Pelabuhan Cappa Ujung Parepare, Pelabuhan Nusantara Parepare, Pelabuhan Awerange Barru, Pelabuhan Garongkong Barru, dan Pelabuhan Siwa Wajo.
“Pemasukan dan pengeluaran hewan wajib dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan dokter hewan karantina, selain masa karantina selama 14 hari sebelum menerbitkan sertifikat kesehatan untuk sapi, kerbau, kambing, domba, babi, sebelum berangkat dari pelabuhan dilakukan disinfeksi untuk menonaktifkan dan membunuh virus dan bakteri yang menjadi sumber infeksi ,menyuntikkan vitamin sebagai penguat bagi hewan yang memerlukan serta berkoordinasi dan bekerja sama lintas sektoral dengan pemerintah daerah, instansi kepelabuhanan, kepolisian, perusahaan swasta, dan masyarakat umum untuk mencegah PMK masuk ke wilayah Sulsel, “jelasnya.
Rian menjelaskan penyakit PMK dapat menyerang hewan yang berkuku ganda yakni Sapi, Kerbau, kambing dan Babi.
” Dengan tanda-tanda penyakit terdapat luka-luka di bagian mulut, dan di bagian kuku. Luka-luka yang dimaksudkan adalah luka melepuh pada kulit hewan tersebut yang menggelembung berisi cairan dan kulit bagian kuku, mulut, gusi mengelupas, sedangka di kaki adalah di selah-selah kuku,”ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare, Wildana menyebut berdasarkan koordinasi dengan SKP Kelas I Parepare, pihaknya melakukan pengetatan terhadap lalu lintas ternak yang keluar dan masuk di Kota Parepare. Pengawasan tersebut dilakukan di 3 titik yang merupakan batas kota dengan melibatkan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan.
“Berdasarkan koordinasi dengan Stasiun Karantina Pertanian Parepare maka saat ini lalu lintas ternak diperketat mengingat Kota Parepare menjadi pintu masuk dan keluar ternak di Sulsel, ” beber Kadis PKP Kota Parepare, Wildana, Senin(16/5/2022).
Wildana mengatakan pihaknya juga telah membentuk tim di 4 Kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap hewan ternak di sejumlah peternakan.
“Tim ini yang akan melakukan pengawasan dan edukasi kepada peternak terkait dengan PMK, surat edaran seminggu lalu juga sudah kita edarkan kepada camat dan lurah, intinya kita mengimbau agar masyarakat khususnya peternak tidak panik, ” imbaunya.
Wildana juga berharap peran aktif peternak dengan memanfaatkan Callnak Center untuk melaporkan jika ada kasus yang mengarah kepada gejala klinis PMK.
“Jika ada yang sakit atau mati laporkan ke kami, ” tutupnya.
(eka/rubrik1)