RUBRIK.ID,PINRANG–Kasus siswa SMAN 5 Pinrang , Sulawesi Selatan tampar siswi yang merupakan teman dekatnya kini maauk dalam proses sidik.
Kasus ini berlanjut setelah pihak keluarga SV yang menjadi korban menolak berdamai dengan SI(siswa yang menampar) .
“Kasusnya dalam proses sidik dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang, ” bener Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis kepada rubrik.id, Senin(16/5/2022).
Menurut Muhalis, SI kini bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. Status SI yang masih di bawah umur tak menjadi penghalang bagi penyidik kepolisian memproses pelaku.
“Tetap dapat diproses (dapat ditahan) karena ada mekanisme peradilan anak. Kami tunggu laporan dari unit PPA,” terangnya.
Muhalis menambahkan SI saat ini dititipkan di Polres Pinrang.
“Status pelaku saat inisudah diamankan atau dititio sendiri sama orang untuk proses lebih lanjut, ” tutupnya.
Kasus penganiayaan terhadap SV oleh SI terjadi pada Jumat pekan lalu. Kejadian ini sempat direkam oleh salah seorang siswa dalam ruangan kelas dan menjadi viral setelah video berdurasi 20 detik tersebut ramai dibagikan di sosial media.
(eka/rubrik1)